Jakarta, JATMAN Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang amanah agar dana yang bersumber dari masyarakat dapat kembali digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Isu tata kelola keuangan negara menjadi salah satu pembahasan penting dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Dr Amirsyah Tambunan, mengatakan pembahasan dalam kongres tersebut berangkat dari persoalan moral bangsa serta etika dalam penyelenggaraan negara.
“Ketua Umum sudah menyinggung soal moral bangsa dan etika penyelenggaraan negara,” ujarnya.
Menurut Buya Amirsyah, persoalan moral dan etika tersebut memiliki sejumlah turunan yang akan menjadi bahan pembahasan selama kongres. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pemberantasan korupsi, tata kelola program pemerintah, hingga pengelolaan berbagai kebijakan publik.
“Turunannya antara lain soal korupsi, tata kelola MBG, dan tata kelola Koperasi Merah Putih,” imbuhnya.
MUI Akan Sampaikan Rekomendasi KUII VIII kepada Pemerintah
Buya Amirsyah menjelaskan, seluruh hasil pembahasan dalam KUII VIII nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola kebijakan negara.
“Kongres akan merekomendasikan kepada pemerintah langkah-langkah yang harus dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan, MUI tidak ingin muncul persoalan dalam pengelolaan dana publik, terutama yang berasal dari masyarakat.
“Kita tidak mau ada masalah dalam tata kelola maupun konservasi uang rakyat,” tegasnya.
Menurut Buya Amirsyah, prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara harus memastikan bahwa dana masyarakat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Uang rakyat itu dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” tandasnya.
KUII VIII Bahas Regulasi LGBT
Selain persoalan tata kelola keuangan negara, KUII VIII juga membahas penyusunan regulasi terkait LGBT.
“LGBT ini sudah dibahas oleh satu tim, yakni RUU LGBTQ,” ujarnya.
Buya Amirsyah mengatakan, naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut telah selesai dibahas. Tahapan berikutnya adalah melakukan uji publik sebelum dokumen tersebut disampaikan kepada pemerintah maupun lembaga legislatif.
“Naskah akademik dan RUU-nya sudah selesai dibahas. Dalam kongres ini akan dilakukan uji sahih atau uji publik,” lanjutnya.
Setelah proses tersebut selesai, hasil pembahasan akan disampaikan kepada pemerintah, MPR, dan DPR untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
“Kita minta agar ini dibahas karena merupakan bagian dari ancaman nonmiliter sesuai Perpres 111,” katanya.
Baca juga: Ketum MUI Dorong KUII VIII Hasilkan Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT di Indonesia
MUI Dorong Pemanfaatan AI Secara Bijak
Kongres Umat Islam Indonesia VIII juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Buya Amirsyah mengatakan, teknologi AI perlu dimanfaatkan secara positif dengan tetap memastikan manusia menjadi pihak yang mengendalikan penggunaannya.
“Soal AI, tadi sudah ada MoU,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan AI sebagai satu-satunya sumber rujukan, melainkan memanfaatkannya sebagai teknologi pendukung yang memberikan manfaat.
“Kita tidak boleh menjadikan AI sebagai semata-mata referensi. AI harus dimanfaatkan secara positif, sedangkan dampak negatifnya harus dihindari dan dicegah,” tutupnya.
Baca juga: Perpustakaan Leiden University Menyimpan Khazanah Tasawuf Nusantara



