BerandaBeritaKetum MUI Dorong KUII VIII Hasilkan Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT di...

Ketum MUI Dorong KUII VIII Hasilkan Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT di Indonesia

Jakarta, JATMAN Online

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mendorong Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII untuk melahirkan rekomendasi yang tegas terkait sikap terhadap praktik LGBT di Indonesia.

Dorongan tersebut disampaikan KH Anwar Iskandar saat memberikan sambutan dalam pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Kiai Anwar, MUI memiliki tanggung jawab untuk memberikan sikap terhadap berbagai tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum agama maupun nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia di dalam menyikapi sebuah perbuatan yang melanggar hukum agama dan melanggar kepatutan yang tidak seharusnya terjadi, kami berharap agar kongres ini mengeluarkan sebuah rekomendasi yang sangat jelas dan tegas terkait persetujuan kita terhadap praktik-praktik LGBT di negara ini,” katanya dengan tegas.

Ia menyebut persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena dinilai berkaitan dengan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Allah SWT.

Kiai Anwar berharap isu LGBT menjadi salah satu poin penting dalam rekomendasi yang nantinya dihasilkan oleh KUII VIII.

“Karena ini akan merupakan sumber penyakit yang sangat mengerikan, tidak sesuai dengan harkat dan martabat makhluk yang namanya manusia, yang memberdayakan martabat manusia,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Anwar juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang menurutnya telah memasukkan persoalan LGBT sebagai bagian dari perhatian terhadap ketahanan nasional.

“Kami berterima kasih karena pemerintah telah mengeluarkan satu Perpres yang memastikan bahwa LGBT adalah bagian dari ancaman ketahanan nasional. Itu harus kita hargai,” ungkapnya.

Selain mendorong adanya rekomendasi dari KUII VIII, Kiai Anwar juga berharap para pemimpin serta anggota legislatif dapat menghadirkan aturan yang memberikan kepastian hukum terkait persoalan tersebut.

“Bagaimana saudara-saudara kita, pemimpin-pemimpin kita, perwakilan rakyat ini akan membuat satu undang-undang yang memastikan larangan daripada melakukan praktik LGBT ini,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bagian dari upaya ulama dalam menjaga nilai moral masyarakat sekaligus melindungi masa depan bangsa.

Kiai Anwar menyampaikan bahwa MUI tidak menginginkan terjadinya kondisi yang menurutnya serupa dengan kisah kaum Nabi Luth akibat praktik LGBT.

“Sebuah ceramah ulama, sungguh ini mengajarkan kita semuanya. Kita tidak ingin bangsa ini dikutuk oleh Allah SWT seperti zaman Nabi Luth dulu karena melakukan praktik-praktik yang sangat tidak normal,” imbuh Kiai Anwar.

Menurutnya, perhatian terhadap persoalan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kehidupan masyarakat agar tetap berlandaskan nilai agama dan norma yang diyakini.

Baca juga: KUII VIII: Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine