Jombang, JATMAN Online
Dua mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengemuka dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tersebut berlangsung melalui adu argumen antar-muktamirin dalam sidang yang digelar di halaman Gedung Serba Guna (GSG) Hasbullah Said, Tambakberas, Jombang.
Pimpinan sidang, Prof. Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan terdapat dua opsi mekanisme yang dibahas dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Opsi pertama adalah mempertahankan mekanisme yang selama ini digunakan, yakni pemilihan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, pemilihan dilanjutkan melalui pemungutan suara atau voting one man one vote.
“Ada dua opsi, opsi tetap. Tetap itu yang pertama dilakukan secara mufakat. Jika tidak dilakukan mufakat, maka dilakukan voting one man one vote,” ucap Niam saat diwawancarai.
Sementara itu, opsi kedua merupakan mekanisme baru yang mengusulkan penentuan Ketua Umum PBNU melalui majelis Ahlul Halli wa al-‘Aqdi (AHWA).
“Nah, yang kedua usulan barunya adalah melalui mekanisme Ahlul Halli wa al-‘Aqdi,” ucapnya.
Mekanisme Musyawarah Mufakat
Niam menjelaskan, dalam mekanisme pertama, Ketua Umum PBNU dipilih secara langsung oleh peserta Muktamar melalui musyawarah mufakat.
“Ketua umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Jadi seluruh permusyawaratan di muktamar ini diupayakan musyawarah mufakat,” ujarnya.
Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan melalui mekanisme voting one man one vote.
Mekanisme tersebut menjadi salah satu opsi yang dipertahankan dalam pembahasan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU.
Mekanisme AHWA
Adapun mekanisme kedua mengatur pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA. Namun, calon Ketua Umum terlebih dahulu tetap dijaring melalui usulan para muktamirin.
Dalam mekanisme tersebut, setiap peserta Muktamar dapat mengusulkan sebanyak-banyaknya lima nama calon Ketua Umum PBNU yang dinilai memenuhi syarat.
“Bedanya, yang kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat. Jadi kalau yang sebelumnya memilih satu, ini memilih lima,” ucap perincian mekanismenya.
Selanjutnya, hasil pemungutan suara tersebut akan menghasilkan lima nama teratas. Kelima nama tersebut kemudian diserahkan kepada majelis AHWA untuk proses selanjutnya.
Niam menjelaskan, calon Ketua Umum yang masuk dalam lima besar selanjutnya akan dipilih oleh AHWA dengan sejumlah persyaratan.
Calon yang bersangkutan harus menyampaikan kesediaannya untuk menjadi Ketua Umum PBNU, baik secara lisan maupun tertulis. Selain itu, calon tersebut juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
“Baru yang terakhir, calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dipilih AHWA setelah menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih,” tambahnya.
Pembahasan mengenai dua mekanisme tersebut menjadi bagian dari dinamika Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU. Para muktamirin masih memperdebatkan mekanisme yang akan digunakan dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU.



